Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kotabumi – Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, memberikan hak jawab terkait perkembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Amelia Apriani.

“Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Apryyadi Pratama, 17 Agustus 2025.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Lampung Utara yang dinilai serius dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami menghargai kinerja penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ujar Ridho.

Ridho menambahkan, pada Senin, 4 Agustus 2025, dirinya bersama tim hukum yaitu Hanafi Sampurna, S.H., dan Riki Anky Wijaya, S.H., serta Riki, adik korban KDRT, telah melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Lampung Utara.

“Pada saat koordinasi tersebut, istilah perkara KDRT ringan diucapkan langsung oleh Kanit PPA. Hal inilah yang kemudian kami soroti dan menjadi perhatian serius, sebab fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami luka serius,” jelas Ridho.

Sebelumnya diberitakan, Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingatkan penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) untuk profesional dalam pengananan perkara. Terutama terkait pengenaan pasal terhadap pelaku KDRT.

Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Tim pengacara mendapatkan informasi kalau penyidik PPA Polres Lampung Utara hendak memaksakan dengan mengenakan pasal KDRT ringan kepada pelaku. Hal ini sangatlah tidak profesional, dan berarti penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum bahwa korban menderita luka yang serius yang mengakibatkan aktivitas sehari-harinya terganggu,” ujar Ridho, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku,” papar Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan.

Selain itu juga kejadian KDRT yang dialami korban tidak hanya 1 kali. “Tim pengacara juga sudah menyerahkan video pelaku yang melakukan pengancaman kekerasan ke penyidik serta foto-foto korban yang mengalami luka-luka atas kejadian KDRT tersebut,” ungkap advokat yang tergabung di PERADI.

Atas hal-hal tersebut, lanjut Ridho, tim pengacara akan mempertimbangkan langkah hukum jika penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara tetap memaksakan pasal KDRT ringan kepada pelaku.

Sebelumnya Ridho berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban.

Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.

Sebelumnya juga diberitakan, Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Akibat KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan dan sering pusing akibat dipukuli pelaku,” kata Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian KDRT tidak hanya sekali. Pihaknya telah menyerahkan video ancaman kekerasan dari pelaku serta foto-foto luka korban kepada penyidik. Tim hukum bahkan mempertimbangkan langkah hukum jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan.

Sebelumnya, Ridho berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena alat bukti sudah lebih dari cukup.

Adapun korban, Amelia, mengungkapkan peristiwa KDRT terjadi saat dirinya sedang berada di rumah Supli. Perselisihan berawal dari masalah penjemuran kopi, hingga akhirnya Supli langsung memukul ke bagian mata kiri sebanyak tiga kali, hidung sekali, dan mulut sekali.

Loading

Related posts

Leave a Comment